VOJNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan pasangan calon Al Haris-Abdullah Sani sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jambi tahun 2024. Penetapan ini dikarenakan tak ada gugatan hasil pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Romi Hariyanto-Sudirman.
Penetapan ini akan berlangsung pada hari Kamis 9 Januari 2024. Hal ini dijelaskan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yetno.
“Iya, rencana penetapan kita lakukan tanggal 9 Januari, hari kamis besok,” jelas Yetno.
Dasar penetapan ini dikarenakan adanya surat pemberitahuan dari MK yang memastikan Pilgub Jambi tahun 2024 tidak ada sengketa Pilkada.
“Kepastian ini setelah MK meregistrasi pemohon kemarin, surat pemberitahuan itu diterima oleh KPU RI dan diteruskan kepada kita (KPU, red) Provinsi Jambi ” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah merampungkan hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada 8 Desember 2024.