VOJNEWS.ID – Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, secara resmi meluncurkan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (8/1/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Raden Najmi menjelaskan bahwa Pemkab Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025. Selain itu, juga disahkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 50 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD 2025, sehingga pelaksanaan anggaran telah sah dan dapat dijalankan oleh masing-masing SKPD.
DPA SKPD Sebagai Pedoman Pelaksanaan Anggaran 2025
Raden Najmi menekankan bahwa penyerahan DPA SKPD bukan hanya sekadar simbolis, melainkan merupakan pedoman awal bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2025.
“Tersusunnya DPA SKPD ini adalah bagian dari kinerja yang akan dievaluasi. Sebagai bentuk apresiasi, nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang mampu menyelesaikan DPA secara tepat waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Raden Najmi.
Struktur APBD dan Target Pendapatan
Pj Bupati menjelaskan bahwa struktur APBD 2025 terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan target pendapatan sebesar Rp 1,6 triliun dan alokasi belanja mencapai Rp 1,7 triliun.
Setiap SKPD yang mengelola penerimaan daerah dituntut untuk merealisasikan target minimal 100% dan diharapkan mampu melampaui target tersebut. Sementara itu, belanja daerah harus sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan tanpa melebihi batas yang telah direncanakan.