VOJNEWS.ID Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang bulan suci Ramadhan serta Idul Fitri 2025.
High Level Meeting TPID tahun 2025 ini diselenggarakan di lantai II Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, pada Jumat (14/03/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan, termasuk Gubernur Jambi Al Haris, serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Al Haris menekankan pentingnya pengendalian inflasi, terutama terkait harga pangan, agar tetap stabil selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
“Hari ini kita menggelar High Level Meeting TPID untuk memastikan harga-harga kebutuhan pokok tetap stabil. Tim Inflasi Daerah harus bekerja optimal dalam mengendalikan harga di wilayahnya masing-masing agar masyarakat tetap sejahtera,” ujar Gubernur Al Haris.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam Menekan Inflasi
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menegaskan bahwa Pemkab Muaro Jambi akan terus berkoordinasi dengan TPID dan berbagai pihak terkait untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan harga yang wajar bagi masyarakat.
Selain itu, strategi yang akan diterapkan oleh TPID meliputi, Pemantauan dan pengawasan harga di pasar tradisional dan modern, Intervensi pasar jika ditemukan lonjakan harga yang signifikan, Sinergi antara pemerintah daerah dan distributor pangan untuk menjaga kestabilan pasokan serta Operasi pasar murah guna membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau
Dengan adanya koordinasi antara Pemprov Jambi, TPID, serta pemerintah kabupaten/kota, diharapkan kondisi perekonomian tetap stabil dan daya beli masyarakat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2025.(din)
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

