3 Pelaku Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

3 pelaku minyak ilegal di Kabupaten Muaro Jambi dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi
3 pelaku minyak ilegal di Kabupaten Muaro Jambi dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Tutup AKBP Taufik Nurmandia

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait