11.509 Sumur Minyak di Jambi Siap Dilegalkan: Babak Baru Energi Rakyat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menuntaskan langkah besar menuju tata kelola energi rakyat yang berkeadilan. Sebanyak 11.509 sumur minyak rakyat di tiga kabupaten — Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun, resmi masuk tahap finalisasi legalisasi dan akan segera beroperasi di bawah pengawasan pemerintah.

Langkah monumental ini menjadi bagian dari kebijakan nasional Kementerian ESDM yang menargetkan pelegalan 45 ribu sumur tua di enam provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, data 11.509 sumur tersebut merupakan hasil finalisasi Tim Gabungan yang telah diverifikasi di lapangan. Menurutnya, legalisasi ini bukan sekadar soal regulasi, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan sumur tua.

“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” ujar Gubernur Al Haris.

Dari hasil pendataan, sebaran terbesar berada di Kabupaten Batanghari dengan 9.885 sumur, disusul Muaro Jambi 1.336 sumur, dan Sarolangun 288 sumur.

“Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan ditunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS,” ungkap Al Haris.

Menariknya, jumlah sumur rakyat meningkat signifikan dari pendataan sebelumnya yang hanya 8.328 sumur. Kenaikan ini disebabkan semakin banyak masyarakat yang kini berani melapor setelah dijelaskan bahwa legalisasi bukan berarti penyitaan oleh negara.

“Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu,” jelas Al Haris.

Pemprov Jambi menyiapkan sistem pengelolaan menyeluruh, mulai dari proses pengambilan minyak di sumur, pemurnian, hingga penjualan hasil akhir ke PT Pertamina. Pemerintah juga sedang menata bentuk badan usaha pengelola, apakah melalui BUMD, koperasi, atau UMKM, sesuai arahan Permen ESDM No.14 Tahun 2025.

Pos terkait