10 Tambang Batubara Jambi di Stop Sementara Kementrian ESDM, Ini Perusahaannya

VOJNEWS.IDKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia, termasuk 10 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Langkah ini diambil karena perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dasar hukum sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelum dikenakan penghentian sementara, pemerintah telah melayangkan tiga kali surat peringatan administratif. Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan mengelola, memelihara, serta melakukan pemantauan pertambangan dan lingkungan di wilayah izin usaha yang dimiliki.

Dalam surat yang diterbitkan Ditjen Minerba, disebutkan bahwa sanksi bisa dicabut apabila perusahaan segera menyerahkan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Berikut daftar perusahaan tambang di Provinsi Jambi yang dikenai sanksi penghentian sementara:

PT Anugrah Mining Persada

PT Bangun Energi Perkasa

PT Batanghari Energi Prima

Pos terkait