Menurutnya, pencairan THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
“Seminggu sebelum lebaran sudah harus disalurkan, karena masyarakat akan menghadapi lebaran. Tentu, tunjangan harus dicairkan minimal satu minggu,” ujarnya.
Hafiz Fattah berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR. Dengan demikian, para pekerja dapat merasakan manfaatnya tepat waktu dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga.






