Warga Tanyakan Hak Memilih ke Pemkot Jambi, Perwal Pemilihan RT Serentak Diduga Langgar HAM

Ilustrasi hak memilih warga dalam pemilihan RT serentak di Kota Jambi
Ilustrasi hak memilih warga dalam pemilihan RT serentak di Kota Jambi

VOJNEWS.ID – Pemilihan Rukun Tetangga (RT) serentak se Kota Jambi kini menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Mengingat, Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 6 tahun 2025 diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagaimana tidak, di dalam Perwal nomor 6 tahun 2025 menyatakan bahwasanya pemilihan langsung dilakukan oleh KK atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan memiliki KTP wilayah RT setempat.

Bacaan Lainnya

Artinya, dalam satu KK tersebut hanya memiliki satu hak suara yang ditentukan oleh salah satu dari keluarganya.

Landasan hak suara ini tentunya menuai sorotan dari masyarakat, dikarenakan hilangkannya hak suara pada Pemilihan RT ini. Seharusnya mengacu pada, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan bahwa “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sejumlah warga di Kota Jambi mempertanyakan terkait dengan hak pilih mereka masing-masing dalam menentukan calon pemimpin masyarakat di wilayahnya.

Pos terkait