Warga Desak Gubernur Al Haris Ganti Kadinkes Provinsi Jambi

Warga desak Gubernur Al Haris ganti Kadinkes Provinsi Jambi
Warga desak Gubernur Al Haris ganti Kadinkes Provinsi Jambi

VOJNEWS.ID – Gubernur Al Haris diminta warga untuk segera mengganti Fery Kusnadi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi.

Desakan ini buntut dari tidak pro atau pedulinya Kadinkes dengan masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku warga Kota Jambi mendesak Gubernur Al Haris untuk segera mengganti Kadinkes Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi. Karena dr Fery ini tidak pro terhadap masyarakat kecil,” ungkap Herman, warga Kota Jambi, Kamis (16/01/2025).

Disampaikan Herman, ketidakpedulian Fery Kusnadi ini tampak setelah ia mengeluarkan surat edaran penghentian pelayanan atau rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

“Perbuatan dr Fery Kusnadi secara tidak langsung membuat citra Gubernur Al Haris menjadi buruk dimata masyarakat Jambi. Ada ada saja, baru kali ini terjadi seorang kepala dinas menjatuhkan nama gubernur nya sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, rekomendasi pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes Jambi ini telah disikapi oleh Komisi lV DPRD Provinsi Jambi. Dewan merasa kesal, karena pelayanan SKTM itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda mengatakan ia merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan. Sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.

“Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda.

Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis.

“Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” tegas Juwanda.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait