“Ada sejumlah kewenangan yang sebelumnya dikelola daerah yang kembali ke pusat. Hal ini perlu dikaji ulang agar bisa dikembalikan menjadi kewenangan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota,” kata Al Haris.
“Ada sejumlah kewenangan yang sebelumnya dikelola daerah yang kembali ke pusat. Hal ini perlu dikaji ulang agar bisa dikembalikan menjadi kewenangan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota,” kata Al Haris.