VOJNEWS.ID – Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Jambi mendesak seluruh perusahaan di Provinsi Jambi untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsul Riduan saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pada Sabtu (15/3/1025). Ia mengatakan bahwa perusahaan harus mengikuti aturan dan regulasi yangbtelah ditetapkan omeh pemerintah pusat.
“Dalam waktu yang hampir mendekati hari raya ini, saya pikir perusahaan harus membayarkan THR yang menjadi hak dan kewajibannya. Kita berharap kepada perusahaan-perusahaan khususnya di Provinsi Jambi untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Samsul Riduan
Apabila nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sampai hari raya lebaran, maka Disnakertrans dan komisi lV DPRD Provinsi Jambi akan menindaktegas perusahaan tersebut.
“Kalau ad perusahaan yang tidak membayarkan nanti akan mendapatkan teguran, yang jelas pemerintah dari pihak terkait Disnakertrans dam komisi lV DPRD,” ujar Samsul Riduan.
“Ini diharapakan terus berkoordinasi untuk bisa memberikan peringatan atau sanksi terhadap perusahaan tersebut sesuai aturan,” sambungnya.
Samsul berharap, masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada Disnakertrans ataupun DPRD.