VOJNEWS.ID – Angkutan batubara melalui jalur sungai pada beberapa waktu lalu secara resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, dan BPTD.
Namun, pada hari Selasa (4/2/2025) kapal tongkang batubara masih beroperasi di sungai Batanghari, tepatnya di Mersam, Batanghari.
Mirisnya, operasi kapal tongkang batu bara lewat jalur sungai ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Jambi, Ansori.
Ia meminta agar PPTB untuk mengikuti kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat Provinsi Jambi.
Selain itu, ia juga menegaskan akan mencabut izin pengusaha batubara apabila terus melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Kita ingin semua tertib, hargai upaya Pemerintah dan pekalah dengan jeritan masyarakat. Bayangkan kalau jembatan nanti ada yang ambruk, siapa yang dirugikan. Pengusaha harus lihat itu, jangan hanya mementingkan keuntungan saja,” tegas Ansori.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

