UMP Jambi 2026 Resmi Naik, Gubernur Al Haris Tetapkan Rp3,47 Juta Berlaku Januari

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada Januari mendatang. Penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian proses pembahasan upah minimum di tingkat provinsi.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, atau mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Angka ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan,” kata Al Haris dalam SK tersebut.

Gubernur Al Haris menjelaskan, UMP yang ditetapkan merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan penandatanganan SK Gubernur menandai rampungnya seluruh proses penetapan UMP Jambi 2026.

Menurut Bestari, Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menetapkan UMP.

Pos terkait