VOJNEWS.ID – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi merampungkan rapat pleno dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026. Dalam rekomendasi tersebut, UMP Jambi diusulkan naik sebesar Rp236.962 menjadi Rp3.471.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno Dewan Pengupahan saat ini tengah difinalisasi secara administratif sebelum diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan, penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Bestari.
Bestari menjelaskan, perhitungan UMP 2026 dilakukan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,7. Dari perhitungan tersebut, diperoleh persentase kenaikan sebesar 7,33 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Lebih lanjut, Bestari menyebut, angka kenaikan tersebut merupakan hasil titik temu dari berbagai skema pengupahan yang telah dibahas secara komprehensif bersama unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Penetapan UMP juga mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha di daerah.
“Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.






