VOJNEWS.ID – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipastikan mengalami penundaan. TPP yang semestinya diterima dalam waktu dekat, kini diperkirakan baru bisa direalisasikan pada akhir April 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, saat ditemui di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan, penundaan terjadi akibat adanya perubahan nomenklatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi.
“Karena ada perubahan nomenklatur di OPD Pemprov Jambi. Makanya kita kembali minta persetujuan Mendagri, insyaallah akan dibayarkan,” ungkap Sekda Sudirman.
Ia menegaskan, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Menurutnya, dana TPP telah tersedia, namun proses administrasi di tingkat pusat masih berlangsung.
“Persoalannya bukan tidak dibayar, insyaallah uangnya ada tersedia. Yang menjadi persoalan itu rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan persetujuan dari Menedagri belum keluar,” tegasnya.






