THR Terancam Tak Cair? Ombudsman Jambi Buka Layanan Pengaduan

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi

“Laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Bagi perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman berharap tidak ada lagi pekerja di Jambi yang kehilangan haknya menjelang hari raya. Pemerintah pun mengingatkan agar perusahaan taat aturan, sehingga momentum Idulfitri dapat dirayakan dengan penuh ketenangan oleh para pekerja dan keluarganya.

 

Pos terkait