VOJNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi bersiap membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja di Provinsi Jambi terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pembentukan posko tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.
“Dalam waktu dekat, Ombudsman Jambi akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR,” ujar Saiful, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja. Jika terdapat karyawan yang tidak menerima haknya atau menerima tidak sesuai ketentuan, Ombudsman membuka ruang pelaporan baik secara langsung maupun daring.
Rencananya, posko pengaduan THR akan dibuka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 0811-9593-737 maupun melalui situs resmi Ombudsman.
Saiful menjelaskan, kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta berbentuk PT, CV, maupun yayasan, tetapi juga mencakup lembaga negara, BUMN, hingga BUMD. Bahkan, pelaku usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja tetap diwajibkan menunaikan THR, termasuk usaha yang belum berbadan hukum resmi.






