THR ASN dan PPPK Pemprov Jambi Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Hingga Rp62,9 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp62,9 miliar untuk puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan besaran THR yang diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji. Namun, pencairannya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan sebagai dasar operasional.

Bacaan Lainnya

“THR itu dibayarkan satu bulan gaji, untuk anggaran itu sekitar Rp62miliar. Pencairan masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan, memang aturannya harus ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” kata Agus Pirngadi, Selasa (3/3/2026).

​Ia menjelaskan, total anggaran tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebesar Rp48,6 miliar dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan Rp14,3 miliar untuk PPPK. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menyalurkan THR sebelum hari raya, meskipun ada sinyal pencairan dapat dilakukan pada pekan pertama Maret.

“Komitmen kita, THR akan dibayarkan sebelum hari raya, walapun ada aba-aba bisa dilakukan di minggu pertama Maret, kita tetap menunggu aturan resmi dari pusat,” tegasnya.

Terkait kendala operasional ATM Bank Jambi yang belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia, Agus memastikan hal itu tidak akan menghambat pencairan THR. Pegawai tetap dapat melakukan penarikan dana secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi di wilayah Provinsi Jambi.

Pos terkait