Terungkap! Kepala Desa di Merangin Berstatus PPPK, Ini Kata BKD Provinsi Jambi 

Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK

Yang lebih menarik lagi, selama berstatus sebagai PPPK, ia belum pernah menerima gaji maupun tunjangan sedikit pun dari pemerintah.

“Beliau belum mengambil hak gajinya sebagai PPPK. Jadi secara administrasi tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, proses administrasi pengunduran diri tengah ditangani oleh Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK). Surat permohonan resmi sudah disampaikan, dan pemutusan hubungan kerja dijadwalkan rampung pada bulan ini.

 

 

Pos terkait