VOJNEWS.ID – Sebuah kisah menarik datang dari Desa Rantau Suli, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Seorang Kepala Desa di wilayah tersebut mendadak jadi sorotan setelah diketahui masih tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jambi.
Informasi ini pun langsung mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Kepala Bidang Kedisiplinan ASN, Hariyanto, menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai guru PPPK di salah satu sekolah negeri di Merangin.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, muncul fakta mengejutkan. Ternyata, sang guru sudah lebih dulu menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Suli sejak tahun 2022, dua tahun sebelum dirinya resmi diangkat sebagai PPPK.
“Setelah kita telusuri, ternyata yang bersangkutan sudah menjadi Kepala Desa sejak tahun 2022 sebelum penetapan sebagai PPPK. Karena itu, kita minta yang bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap sebagai PPPK atau memilih jabatan Kepala Desa,” kata Hariyanto, Senin (6/10/2025).
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, sang Kepala Desa akhirnya mengambil keputusan tegas. Ia memilih untuk mengundurkan diri sebagai PPPK dan tetap fokus mengabdi kepada masyarakat di desanya.
“Alhamdulillah, beliau sudah bulat tekad untuk mengundurkan diri dari PPPK dan tetap menjadi Kepala Desa,” ungkapnya.