Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, Ketua Komisi IV: Kami Perjuangkan Ini ke BKN dan DPR RI

Ketua komisi lV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan akan perjuangkan aspirasi tenaga honorer ke BKN dan DPR-RI
Ketua komisi lV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan akan perjuangkan aspirasi tenaga honorer ke BKN dan DPR-RI

VOJNEWS.ID – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan akan berusaha keras memperjuangkan aspirasi tenaga honorer se-provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, khususnya yang belum masuk database agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, ada beberapa tuntutan dari Asosiasi Honorer se-provinsi Jambi seperti; gaji standar UMR, pengangkatan status honorer menjadi PPPK, kemudian PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh waktu, hingga kesetaraan dan keadilan bagi yang sudah memenuhi syarat agar di perhatikan dan menjadi prioritas saat pembukaan PPPK.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Samsul Riduan usai menerima aspirasi dari tenaga honorer se-provinsi Jambi di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (17/1/2025).

“Kita DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah provinsi Jambi menyambut aspirasi honorer Provinsi Jambi, mulai dari nakes, guru, dan instansi-instansi lain yang menjadi tenaga honorer, khususnya yang sudah masuk dalam database sekitar 4.970,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.

“Insyaallah, regulasi dari pusat sudah jelas, minimal jadi tenaga PPPK paruh waktu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Samsul Riduan menyampaikan bahwa aspirasi tenaga honorer ini akan mereka sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI. Mengingat, regulasi ini berada di pusat.

“Dari aspirasi teman-teman tenaga honorer pengen jadi PPPK penuh waktu, ini akan kami perjuangkan. Karena menyangkut regulasi ini bukan di Provinsi Jambi, tapi ini menyangkut dengan Undang-Undang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang harus kami dorong,” jelas Samsul Riduan.

“Besok Senin, kami dari komisi lV bersama pimpinan akan ke BKN dan DPR-RI untuk menyampaikan aspirasi dari teman-teman honorer agar regulasi ini ada tarik ulurnya. Jangan seperti saat ini, regulasi diterbitkan, APBD kita tidak mampu untuk mangkomodir semua yang diterbitkan dari pusat,” sambungnya.

Dalam rapat yang berlangsung selama 8 kam tersebut, terdapat poin penting yang telah disepakati oleh DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, dan tenaga Honorer.

1. DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah daerah Provinsi Jambi sepakat memperjuangkan/mengusulkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

2. Bagi tenaga honorer yang masih menjadi PPPK paruh waktu diperjuangkan gajinya minimal sesuai UMP

3. DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah Daerah Provinsi Jambi sepakat berkomitmen menyelesaikan permasalahan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu secepatnya (secara bertahap). Disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan masa pengabdian (R2 dan R3 diutamakan).

4. DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah Daerah Provinsi Jambi menjamin tidak ada lagi tenaga honorer baru sampai dengan permasalahan PPPK terselesaikan secara menyeluruh.

5. BKD diminta untuk mengusulkan kembali data pegawai honorer per 31 Desember 2022 yang belum terinput/salah input untuk diusulkan ke pemerintah pusat agar masuk kedalam Database BKN sesuai denhan aturan dan ketentuan yang berlaku.

6. DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi akan memperjuangkan dan mengusulkan secara sungguh-sungguh pegawai honorer yang tidak masuk database SK mulai dari 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2024.

7. DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Asosiasi Honorer Provinsi Jambi membentuk tim falam 7 (tujuh) hari kerja untuk mengawal dan menindaklanjuti hasil kesepakatan dan komitmen bersama ini.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait