VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah tegas dengan mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Upaya ini dilakukan melalui pembahasan langsung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kepastian hukum yang selama ini belum tercapai.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jambi, Luthfiah, mengatakan sengketa batas dua kabupaten tersebut belum menemukan titik temu meski telah dibahas bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah provinsi memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
“Persoalan sengketa batas dua kabupaten itu, kita bawa ke Kemendagri karena sejauh ini belum menemukan titik temu,” ungkap Luthfiah.
Penyelesaian sengketa ini dinilai mendesak lantaran kawasan yang disengketakan memiliki potensi strategis, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Kejelasan batas wilayah sangat menentukan penghitungan cadangan migas yang berada dalam satu hamparan reservoir.
Pemprov Jambi berharap proses penyelesaian di Kemendagri dapat berjalan cepat dan menghasilkan keputusan final. Pasalnya, sengketa ini juga berkaitan langsung dengan pembagian hasil atau participating interest bagi dua daerah penghasil migas tersebut.
“Pemerintah provinsi berharap penyelesaian bisa selesai cepat, karena berkaitan dengan bagi hasil (participating interest) kepada dua wilayah penghasil minyak dan gas tersebut,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah perbatasan antara Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim, dan Kecamatan Kuala Batara, Kabupaten Tanjabbar, memiliki sedikitnya 24 sebaran sumur migas. Area tersebut dipisahkan oleh sungai alam yang hingga kini masih menjadi objek sengketa klaim batas wilayah.
Sebelumnya, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jambi telah memfasilitasi pembahasan sengketa ini dengan melibatkan tim dari masing-masing kabupaten sejak 2017. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pemerintah provinsi akhirnya memutuskan membawa penyelesaian sengketa ke Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas penentu batas wilayah.

