KOTA JAMBI – Dokumen Perencanaan Masterplan Pengendalian Banjir yang didanai APBD Kota Jambi 2024 mulai menjadi pertanyaan besar. Proyek penyusunan dokumen dilaksanakan oleh PT Nadiputra Pratama dan survei yang menelan biaya ± 3 Milyar itu diduga tidak dapat digunakan alias sia-sia.
Dugaan yang didapat oleh media ini menyebutkan, dokumen acuan pengendalian banjir yang telah dibuat tidak bisa digunakan untuk mengatasasi banjir. Pasalnya, terdapat hasil perencanan sudah cacat hukum dalam pelaksanannya.
Media ini juga mendapatkan bahwa Masterplan yang dibuat diduga fiktip. Beberapa item dalam perencanaan dibuat tanpa survei sebenarnya alias fiktip.
Dokumen yang dibuat fiktip itu jika dijadikan acuan selama 30 tahun kedepan, pengendalian banjir di kota Jambi tidak akan teratasi. Dalam dokumen yang dimiliki media ini menyatakan terdapat 3 item survei fiktip yang dijadikan Masterplan.
Banjir yang terjadi tidak hanya mengakibatkan kerugian material, tetapi juga menimbulkan korban jiwa. Pada akhir tahun 2025, seorang anak perempuan berusia empat tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus selokan saat hujan deras.
Peristiwa tragis itu, memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas masterplan pengendalian banjir yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
Sejumlah pihak menilai bahwa masterplan tersebut cacat sejak tahap perencanaan. Dokumen perencanaan diduga lebih banyak disusun berdasarkan kajian teoritis dan data sekunder, tanpa didukung survei lapangan yang menyeluruh. Padahal, karakter banjir di Kota Jambi sangat dipengaruhi oleh kondisi drainase eksisting, sedimentasi, penyempitan saluran, serta perubahan tata guna lahan yang memerlukan pemetaan faktual dan detail.






