Survei Fiktip, Dokumen Masterplan Banjir Kota Jambi Diduga Tidak Bermamfaat

KOTA JAMBI – Dokumen Perencanaan Masterplan Pengendalian Banjir yang didanai APBD Kota Jambi 2024 mulai menjadi pertanyaan besar. Proyek penyusunan dokumen dilaksanakan oleh PT Nadiputra Pratama dan survei yang menelan biaya ± 3 Milyar itu diduga tidak dapat digunakan alias sia-sia.

Dugaan yang didapat oleh media ini menyebutkan, dokumen acuan pengendalian banjir yang telah dibuat tidak bisa digunakan untuk mengatasasi banjir. Pasalnya, terdapat hasil perencanan sudah cacat hukum dalam pelaksanannya.

Bacaan Lainnya

Media ini juga mendapatkan bahwa Masterplan yang dibuat diduga fiktip. Beberapa item dalam perencanaan dibuat tanpa survei sebenarnya alias fiktip.

Dokumen yang dibuat fiktip itu jika dijadikan acuan selama 30 tahun kedepan, pengendalian banjir di kota Jambi tidak akan teratasi. Dalam dokumen yang dimiliki media ini menyatakan terdapat 3 item survei fiktip yang dijadikan Masterplan.

Banjir yang terjadi tidak hanya mengakibatkan kerugian material, tetapi juga menimbulkan korban jiwa. Pada akhir tahun 2025, seorang anak perempuan berusia empat tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus selokan saat hujan deras.

Peristiwa tragis itu, memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas masterplan pengendalian banjir yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Sejumlah pihak menilai bahwa masterplan tersebut cacat sejak tahap perencanaan. Dokumen perencanaan diduga lebih banyak disusun berdasarkan kajian teoritis dan data sekunder, tanpa didukung survei lapangan yang menyeluruh. Padahal, karakter banjir di Kota Jambi sangat dipengaruhi oleh kondisi drainase eksisting, sedimentasi, penyempitan saluran, serta perubahan tata guna lahan yang memerlukan pemetaan faktual dan detail.

Hasil penelusuran vojnews.id menunjukkan bahwa beberapa wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan banjir tidak tergambar secara utuh dalam peta dan analisis masterplan. Akibatnya, rekomendasi teknis yang dihasilkan dinilai tidak relevan dengan permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Selain itu, muncul dugaan lemahnya pengawasan dalam penyusunan masterplan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keterlibatan sejumlah tenaga ahli tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Beberapa tenaga ahli diduga tidak melakukan survei lapangan secara langsung, namun tetap menerima pembayaran honorarium secara penuh. Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran dan tidak optimalnya penggunaan dana publik.

Dampak dari perencanaan yang tidak matang tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Hingga kini, warga di sejumlah kecamatan masih harus berhadapan dengan genangan air yang masuk ke permukiman, merusak harta benda, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial.

Situasi ini memperkuat anggapan bahwa masterplan pengendalian banjir belum mampu menjawab persoalan utama banjir di Kota Jambi.

Pengamat tata kota menilai bahwa sebuah masterplan seharusnya menjadi dasar kuat bagi pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, mulai dari normalisasi sungai dan drainase, pembangunan kolam retensi, hingga pengendalian alih fungsi lahan. Tanpa data lapangan yang akurat dan analisis yang komprehensif, masterplan hanya akan menjadi dokumen formalitas tanpa dampak nyata.

Aparat Hukum dalam hal ini harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perencanaan Masterplan Pengendalian Banjir itu apakah bisa menjadi acuan di Kota Jambi atau hanya perencanaan sia-sia yang tidak dapat di manfaatkan.

Kabid SDA PUPR Kota Jambi Berlian dikonfirmasi via Whatsapps nya belum dapat mengklarifikasi terkait temuan yang terjadi hingga berita ini ini ditayangkan.

Pos terkait