Sungai Terkubur Beton: Walhi Laporkan JBC, Jamtos dan Roma Estate ke Polda Jambi

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah laporkan JBC, Jamtos, dan perumahan Roma Estate ke Polda Jambi
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah laporkan JBC, Jamtos, dan perumahan Roma Estate ke Polda Jambi

VOJNEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi resmi melaporkan tiga proyek properti besar di Kota Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Ketiga proyek yang dimaksud adalah pusat perbelanjaan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan perumahan Roma Estate.

Laporan tersebut telah diterima Kepolisian pada 27 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: Lapduan/127/V/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Walhi Jambi secara resmi telah melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi yakni Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi, kata Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, Jum’at (30/5/2025).

Oscar menjelaskan bahwa laporan diajukan karena ketiga proyek tersebut diduga melakukan pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar.

Secara khusus, pembangunan Jamtos disebut telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dengan saluran tertutup (gorong-gorong).

Mengacu pada analisis citra satelit historis Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025 yang menunjukkan bahwa area Jamtos dulunya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, wilayah tersebut telah berubah menjadi kawasan beton, menutup jalur alami aliran air.

Selain Jamtos, JBC dan Roma Estate juga dituding mengubah alur sungai dan menutup kawasan resapan air penting, yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir saat hujan deras melanda kota.

Pos terkait