VOJNEWS.ID – Harapan masyarakat untuk segera mengelola sumur minyak secara legal masih harus bersabar. Proses legalisasi yang dibahas antara Gubernur Jambi Al Haris dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM, dan Kepala BKPM pada akhir Juli 2025 lalu ternyata belum final.
Dalam pertemuan tersebut, Al Haris menegaskan bahwa pengaturan soal dampak lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia meminta regulasi khusus yang mewajibkan penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) sebelum sumur-sumur rakyat dioperasikan.
“Waktu di forum saya sampaikan bagaimana dengan dampak lingkungannya, karena itu harus ada (regulasi,red) Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) juga,” kata Al Haris, Jum’at (8/8/2025).
Tak hanya soal lingkungan, Gubernur Jambi itu juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan ribuan sumur minyak jika hanya ditangani oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), satu koperasi, dan satu pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Sebagai contoh, di Kabupaten Batanghari saja terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat. Menurut Al Haris, jumlah tersebut mustahil diurus optimal jika hanya mengandalkan satu unit lembaga pengelola.
“Karena tidak ideal menurut saya diurus oleh 1 BUMD, 1 Koperasi dan 1 UKM. Nah kita masih menunggu rapat berikutnya,” ujar Al Haris.