“Perda RTRW kita yang baru memang tidak sesuai, tapi izin PT SAS ini sudah ada sejak 2015. Kami akan duduk bersama untuk mencari titik temu dan solusi terbaik. Kami akan panggil semua pihak yang terkait untuk berdiskusi,” jelasnya.
Maulana juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun dokumen perizinan PT SAS yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Ia memastikan pihaknya akan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Sampai sekarang, Pemkot belum mengeluarkan izin apapun terkait PT SAS. Ada desakan untuk segel PT SAS. Tentu jika ada bangunan yang melanggar perizinan, tentu kami akan menyegel. Tapi, Pemkot tidak memberikan izin apapun. Kami akan tetap melindungi hak-hak warga dan akan mengkomunikasikan aspirasi mereka kepada kementerian terkait,” jelas Maulana.