VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris menyoroti lubang bekas tambang batubara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari yang tidak direklamasi.
Saat dikonfirmasi awak media Senin (10/3/2025) di rumah dinas Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi tudak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini seluruh kewenangan tambang batu bara sudah beralih langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya selaku pemerintah daerah Gubernur, karena kewenangannya di tangan pusat (Kementrian ESDM, red) biasanya ada Inspektur tambang. Mereka tinggal laporkan,” ujar Al Haris.
Apabila terbukti pemilik tambang tidak reklamasi lubang tambang batu bara tersebut, maka izinnya bisa dicabut dan berakhir dengan penutupan.
“Kalau memang tambang tidak patuh dan tidak mengikuti aturan yang ada, itu mereka bisa melapor ke pusat dan tambangnya bisa tutup,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris mengatakan sampai saat ini Pemprov Jambi belum menerima laporan terkait dengan persoalan reklamasi lubang batu bara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari.
“Tidak ada laporan ke saya karena saya bukan pihak yang berwenang untuk itu,” katanya.
Gubernur Jambi dua periode itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, terkhususnya pemilik tambang batu bara untuk selalu menciptakan iklim investasi yang memberikan dampak positif.
“Saya pesankan kita harus menciptakan iklim investasi yang bagus di daerah. Ayo jaga iklim investasi yang sehat di lingkungan masyarakat,” tutup Al Haris.

