Pemprov Jambi juga berencana melakukan studi perbandingan ke daerah lain yang telah menerapkan skema PI 10 persen. Tujuannya adalah mencari formula terbaik yang bisa dijadikan rujukan agar pembagian tidak menimbulkan konflik antar wilayah.
Tak hanya itu, lembaga strategis seperti SKK Migas dan Kementerian ESDM juga akan dilibatkan sebagai bagian dari pertimbangan hukum dan teknis.
“Semua harus berdasarkan regulasi dan pembahasan yang matang. Kita tentu terbuka terhadap usulan, tapi harus ada dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang inklusif dan berlandaskan aturan, Pemprov Jambi berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara elegan, demi menjaga harmoni dan kemanfaatan bersama antara daerah penghasil dan pemerintah provinsi.