VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi merespons serius usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Usulan tersebut mengusulkan pembagian 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan strategis dan nilai ekonomi besar seperti ini.
“Usulan tersebut merupakan masukan yang sah, namun tidak serta-merta bisa diterima begitu saja. Kita harus duduk bersama, membahas mekanismenya sesuai regulasi yang ada,” kata Sekda Sudirman, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Pemprov Jambi terbuka untuk dialog dan kerja sama, namun keputusan akhir harus didasarkan pada pembahasan yang matang, tidak terburu-buru, dan melibatkan semua pihak terkait.