VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pernyataan itu disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Mahligai Bank Jambi beberapa waktu lalu.
Menurut Al Haris, dirinya memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih jauh sebelum memperoleh informasi lengkap dari instansi terkait.
“Saya belum dapat laporan, saya tidak mau nanti salah statmen (keterangan). Saya tanya dulu dinas PU atau siapa terkait tersangka ini,” katanya.
Meski demikian, Al Haris menilai jika perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum tentu telah menemukan adanya indikasi persoalan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Tentu saya kira kalau sudah masuk ke dalam penyidikan, berarti APH sudah melihat masalah-masalah hukum yang ada disitu. Kita coba nanti, pemerintah mencoba untuk menelusuri seperti apa,” ujar Al Haris.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Al Haris memastikan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung tetap akan dilanjutkan karena proyek tersebut dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi Jambi.
“Iya, lanjut,” singkatnya.
Sementara itu, Kejati Jambi terus memperdalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,6 miliar tersebut.






