“Dengan kondisi efisiensi saat ini, pemerintah daerah harus mampu berkreasi dengan memotong pendapatan daerah, kalau di Jambi inikan tambang. Ini berpotensi dikelola oleh rakyat langsung,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan WPR akan menjadi solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini kerap terjadi. Dengan adanya legalitas, aktivitas masyarakat tidak lagi berada di wilayah abu-abu, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Namun demikian, Samsul Riduan mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta mengelola tambang tanpa persiapan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pembentukan Koperasi Tambang Rakyat sebagai badan hukum pengelola.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan melalui badan hukum, salah satunya koperasi.






