Ribuan Situs Judol Asal Luar Negeri di Blokir Polda Jambi, Berikut Cara Menghindari Iklannya di Handphone

VOJNEWS.ID – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memberantas situs Judil Online (Judol) yang begitu meresahkan di lingkungan masyarakat.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terhitung sejak Januari sampai 9 April 2025 sudah memblokir sebanyak 1515 situs judol.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana Kesuma saat dikonfirmasi vojnews.id, Jum’at (12/4/2025).

“Iya, Subdit Cyber telah memblokir 1515 link atau situs judol dari yang berasal dari luar negeri,” kata Maulana.

Lebih lanjut, Maulana meneranglan saat ini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas judol yang begitu meresahkan ini.

“Kami bekerjasama dengan pihak kominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judol,” terangnya.

Selain itu, Polda Jambi juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan para pelajar terkait bahayanya judol bagi kehidupan mereka.

“Polda Jambi sendiri juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol,” kata Maulana.

Maulana menambahkan, ada beberapa cara untuk menghindari iklan judol yang telah meresahkan masyarakat yang menggunakan internet.

Berikut adalah cara menghindari iklan judol saat menggunakan Internet di handphone.

– Buka Google Chrome

– Klik pada ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas jendela perambah

– Pilih pengaturan

– Dibawah bagian privasi dan keamanan, temukan opsi pengaturan konten

– Klik pada ‘Pop-up dan Pengalihan’

“Untuk di laman pencarian hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol,” tutup Maulana.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait