Resmi! Gubernur Al Haris Umumkan UMP Jambi 2026, UMK Sejumlah Daerah Naik Hingga 8 Persen

Gubernur Jambi, Al Haris bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Ahmad Bestari
Gubernur Jambi, Al Haris bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Ahmad Bestari

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Bersamaan dengan itu, diumumkan pula Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sebagai pemberi kerja.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Al Haris didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Ardiansyah, serta Koordinator Wilayah KSBSI Jambi Roida Pane, Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

Al Haris menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah, ” ujar Gubernur Al Haris.

Selain UMP sektor umum, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.513.120. Sementara sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan sebesar Rp3.574.446.

“Juga ada Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp. 3,574,446,” kata Al Haris.

Berdasarkan SK Gubernur, terdapat lima kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026.

Di Kabupaten Muaro Jambi, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.651.917 atau naik Rp273.296 (8,09 persen) dibandingkan tahun 2025. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK sebesar Rp3.551.430, naik Rp221.834 atau 6,66 persen.

Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.533.562, meningkat Rp211.296 atau 6,36 persen. Selain itu, Sarolangun juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yakni sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam sebesar Rp3.629.309.

Pos terkait