Resmi! Disdik Jambi Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Belajar di Bulan Ramadan 1447 H 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, S.E., M.M pada 14 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi sekolah dalam menyesuaikan aktivitas belajar mengajar selama bulan suci, tanpa mengurangi kualitas pendidikan dan tetap memperhatikan kondisi fisik serta psikologis peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut dijelaskan, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Siswa diarahkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah.

Namun demikian, Disdik Jambi menegaskan agar pembelajaran mandiri tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan. Sekolah juga diminta untuk tidak memberikan tugas yang menuntut biaya tambahan besar maupun kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang fleksibel, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menyesuaikan diri dengan ritme ibadah di awal Ramadan.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Selama periode ini, sekolah diimbau untuk memperkaya aktivitas yang mampu meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa.

Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas religius lainnya. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Pendekatan ini menegaskan bahwa Ramadan tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga sarana pembentukan karakter dan nilai-nilai kebersamaan di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan jadwal libur bersama Idulfitri pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali aktif pada 30 Maret 2026.

Selama pembelajaran tatap muka di bulan Ramadan, sekolah diminta melakukan sejumlah penyesuaian. Di antaranya mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan aktivitas sejenis.

Guru juga didorong untuk lebih mengutamakan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar siswa selama Ramadan. Selain itu, perhatian khusus diminta diberikan kepada anak berkebutuhan khusus maupun siswa yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.

Tak hanya itu, selama masa libur, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan Barang Milik Daerah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya. Pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi langkah antisipatif yang ditekankan dalam edaran tersebut.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid, apabila membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan siswa selama masa libur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jambi berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif, humanis, dan berorientasi pada penguatan karakter, tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah para peserta didik.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait