Menurut Purnomosidi, proses verifikasi pedagang berlangsung sederhana.
“Syaratnya tidak rumit, cukup membawa KTP dan mencocokkan data yang telah diverifikasi oleh Pemkot Jambi,” tambahnya.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan protokol di Kota Jambi, agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.






