Ralat Pernyataan, Kasus Dana CSR Bank Indonesia Belum Ada Tersangka

VOJNEWS. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan mengenai adanya dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.

Bacaan Lainnya

“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan Beliau salah melihat atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Tessa mengatakan, saat ini penyidik masih menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam.

“Belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penyidik pasti akan memeriksa pihak yang menerima keuntungan dari kasus dana CSR BI tersebut.

“Penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara, nanti akan dilihat setelah tentunya penyidik menganalisis barang bukti,” ucap dia.(ist/knp)

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait