JAMBI – Status Pulau Berhala kembali memantik munculnya sejumlah temuan dokumen lama yang dinilai dapat mengubah peta kepemilikan wilayah antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau yang selama ini ditetapkan sebagai bagian dari Kepulauan Riau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu kini kembali dipertanyakan legitimasi sejarahnya.
Putusan MK pada 2013 memang bersifat final dan mengikat, sekaligus mengakhiri sengketa administratif antardaerah. Dalam putusan tersebut, Pulau Berhala dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Namun, keputusan itu lahir dari bukti-bukti yang diajukan pada saat persidangan, bukan berdasarkan keseluruhan arsip sejarah yang tersedia hari ini.
Penelusuram media ini mendapat literatur dan dokumen lama yang dapat menguak fakta berbeda. Dalam literatur itu menjelaskan bahwa pada periode 1922 hingga 1923 menyebutkan adanya perjanjian antara, penguasa Kesultanan Jambi kala itu, dengan pihak Inggris. Dalam perjanjian tersebut, Kesultanan Jambi memberikan izin kepada Inggris untuk mengambil air di Pulau Berhala.
Fakta ini dinilai tidak sederhana, sebab izin semacam itu hanya dapat diberikan oleh pihak yang memiliki otoritas atas suatu wilayah.







