Publik Desak APH Usut Dugaan Survei Fiktif dan Penyusunan Masterplan Banjir Kota Jambi  

Publik desak APH usut dugaan survei fiktif dan penyusunan masterplan banjir Kota Jambi  
Publik desak APH usut dugaan survei fiktif dan penyusunan masterplan banjir Kota Jambi  

Kota Jambi – Publik dan berbagai elemen masyarakat kembali menguatkan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam penyusunan Dokumen Masterplan Pengendalian Banjir Kota Jambi. Dokumen yang menjadi acuan penanggulangan banjir ini dinilai tidak efektif dan diduga hanya berdasarkan survei fiktif.

Masterplan banjir itu, yang dibebani anggaran sekitar Rp2,85 miliar melalui APBD Kota Jambi Tahun 2024, kini menjadi sorotan tajam setelah banjir masih terus melanda sejumlah wilayah di kota ini, meskipun dokumen perencanaan tersebut telah rampung disusun dan diserahkan.

Bacaan Lainnya

Masyarakat mempertanyakan manfaat dokumen yang dinilai tidak merefleksikan kondisi riil lapangan. Perencanaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor PT Nadiputra Pratama itu dianggap cacat, karena diduga kuat berdasarkan data dan survei yang tidak pernah dilakukan secara faktual di lapangan — sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kredibilitas dokumen tersebut dalam dijadikan pedoman penanganan banjir.

R. Syah Iran, Ketua PRAJA RMJ Kota Jambi yang berperan aktif dalam mengamati persoalan banjir di tentahb publik, Selasa (20/01/26) menegaskan bahwa dokumen masterplan seharusnya menjadi instrument strategis penanggulangan banjir yang nyata, bukan sekadar formalitas.

“Jika benar survei yang menjadi dasar perencanaan tidak dilakukan di lapangan, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis — ini telah merugikan publik dan berpotensi memasukkan indikasi penyimpangan anggaran yang harus diusut tuntas oleh yang berwajib, ” ujarnyaR. Syah Iran.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan masterplan secara transparan dan bertanggung jawab, terutama karena dampak negatif banjir terus dirasakan warga di berbagai titik wilayah Kota Jambi. Desakan agar APH turun tangan kini semakin menguat.

Masyarakat ingin aktor-aktor yang terkait langsung dalam penyusunan dokumen tersebut diperiksa, termasuk proses tender, survei lapangan, serta pertanggungjawaban teknis dan keuangan. Investigasi juga diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang melanggar aturan pengadaan jasa dan perencanaan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Jambi pada bidang SDA meskin telah disurati oleh lembaga-lembaga pengamat lingkungan. Langkah penyelidikan independen dinilai krusial oleh publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek penanggulangan banjir dan penggunaan anggaran daerah.

Pos terkait