Polda Jambi Berikan Pilihan untuk Mat Sanusi: Kepolisian atau KONI

Mat Sanusi, Ketua KONI Provinsi Jambi
Mat Sanusi, Ketua KONI Provinsi Jambi

“Tentunya dari Kepolisian berdasarkan undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat 3, setiap anggota Polri yang akan bertugas diluar Polri wajib mengundurkan diri dari Kepolisian. Nanti akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan (AKBP Mat Sanusi) beliau mau memilih yang mana,” ungkapnya kepada aksi massa.

Ia memastikan, Polda Jambi akan mempertanyakan kepada AKBP Mat Sanusi untuk dimintai kejelasan terkait pilihannya.

Bacaan Lainnya

“Apabila mau melanjutkan menjadi ketua KONI Provinsi Jambi, tentunya harus mengundurkan diri dari Polri. Tetapi, apabila tidak dan tetap memilih bertugas sebagai anggota Polri, tentunya harus melepaskan atau mengundurkan diri dari ketua KONI,” tegasnya.

 

Pos terkait