“Ada ketidakterbukaan sendiri dari Pemprov (Jambi). Pemprov ini mau seperti apa? Ini tidak ada keterbukaan, dengan Pansus DPRD dan juga dengan kita yang DPR RI dari Propinsi Jambi,” kata Rocky.
Guna menindaklanjuti persoalan PI 10% di Jambi, Komisi XII DPR RI pun telah menjadwalkan akan turun ke Jambi pada 8 Mei 2025 nanti.
Selain menyoroti PI 10% dari PetroChina, Rocky juga meminta agar PI 10% juga dapat diperoleh dari proyek Akatara Gas Plant milik Jadestone Enegy (Blok Lemang) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pada kunjungan Komisi XII DPR RI tanggal 8 Mei 2025 nanti ke Jambi, Rocky mengusulkan agar Blok Lemang juga dipanggil hadir rapat bersama dengan DPR RI. “Itu blok baru (Blok Lemang). Itu juga harus dikejar juga PI-nya,” kata Rocky.
Rapat audiensi itu dihadiri dua Pimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dan Sugeng Suparwoto.
Adapun Tim Pansus DPRD Propinsi Jambi yakni M. Hafiz (Ketua), H. Ivan Wirata, Abun Yani, Putra Ansor Hasibuan, H. Hapis Hasbiallah, Muhammad Nasir, dan Amrizal.
Sebagai informasi, PI 10% (Participating Interest 10%) adalah besaran maksimal 10% dari kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Kebijakan PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas dan menambah peningkatan pendapatan daerah.