VOJNEWS.ID – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terhadap pedagang kopi keliling kembali menuai sorotan.
Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku gerobak dagangan mereka dibawa ke Kantor Satpol PP dengan dalih pendataan. Namun, setelah berada di kantor, gerobak tersebut tidak bisa langsung dibawa pulang dan pemilik diwajibkan menandatangani surat pernyataan.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penertiban yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah. Pasalnya, para pedagang menilai tindakan membawa gerobak ke kantor, meski disebut bukan penyitaan, telah membuat mereka kehilangan alat usaha dan tidak bisa berjualan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang kopi keliling, beberapa gerobak milik pelaku UMKM di kawasan Kota Baru diangkut petugas ke Kantor Satpol PP Kota Jambi.
Ketua Perkumpulan Pegiat Kopi Jambi (PPKJ), Juanda Atmajaya, menilai persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah juga memiliki kewajiban menghadirkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.
“Kami juga ingin mencari solusi dan mendapatkan hak untuk berdagang di kawasan Kota Baru, meskipun dalam aturan tidak diperbolehkan sebelum jam 4 sore. Tapi, apakah pemerintah menyediakan ruang untuk para pedagang berjualan dari pagi sampai waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, berbagai fasilitas milik pedagang seperti gerobak, payung hingga kursi kerap diamankan petugas tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pemiliknya.
“Kejadian ini sudah sering sekali terjadi. Banyak juga gerobak, payung, dan kursi yang disita. Menurut kami ini penyitaan secara sepihak tanpa memikirkan dampaknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, memberikan klarifikasi adanya penyitaan terhadap gerobak milik pedagang.
Ia menegaskan gerobak hanya dibawa sementara ke kantor untuk keperluan administrasi berupa penandatanganan surat pernyataan.
“Tidak menyita, dibawa ke kantor supaya kawan kita meneken surat pernyataan. Semuanya sudah dibawa balik, tinggal satu lagi (zeus,red). Tinggal ambil aja gak apa-apa, seyogya nya kita denda, tapi tidak. Cuma bikin surat pernyataan,” jelas Iper.
Iper juga mempersilakan pemilik gerobak yang masih berada di kantor Satpol PP untuk mengambilnya.
“Senin ambil aja ke kantor, bilang sudah disampaikan ke pak Kasat suruh bawak,” pungkasnya.

