VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026-2030.
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 9-22 September 2026.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, peserta harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik. Pengalaman dalam aktivitas Badan Publik juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon anggota yang nantinya diangkat sebagai anggota Komisi Informasi wajib bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik. Peserta juga dituntut untuk bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Tim Seleksi telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta. Setelah pengumuman dan penerimaan pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tes potensi, hingga wawancara.
Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode 2026-2030:
• Pengumuman: 09–11 September 2026
• Penerimaan pendaftaran: 09–22 September 2026
• Seleksi administrasi: 22–28 September 2026
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 29–30 September 2026
• Tes potensi: 06 Oktober 2026
• Pengumuman hasil tes potensi: 08–09 Oktober 2026
• Penerimaan masukan dan saran masyarakat: 08 Oktober–21 Oktober 2026
• Psikotes dan dinamika kelompok: 22 Oktober 2026
• Wawancara: 26–27 Oktober 2026
• Pengumuman hasil wawancara: 29–30 Oktober 2026
• Penulisan makalah: 02–06 November 2026
• Penyerahan hasil seleksi ke DPRD: Tentatif
• Uji kelayakan dan kepatutan: Tentatif
• Pengumuman hasil calon anggota KI Provinsi: Tentatif
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

