Pemprov Jambi Nyatakan Siap Efisiensi Anggaran, Gubernur Al Haris: Tidak Jadi Masalah 

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan kesiapannya dalam menjalankan efisiensi anggaran sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris eaat dikonfirmasi di rumah dinas Gubernur Jambi, Sabtu (8/1/2025).

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Gubernur Al Haris mengatakan bahwa pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas tidak menjadi masalah bagi Pemprov Jambi. Mengingat, dalam beberapa waktu belakangan ini Pemprov Jambi sering melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah lain melalui daring.

“PMK 29 Tahun 2025 ini ada beberapa dana yang tidak ditransfer ke daerah, termasuk DAK (Dana Alokasi Khusus, red) dan DAU (Dana Alokasi Umum,red), juga pemangkasan perjalanan dinas, ATK, dan lainnya. Saya rasa tidak masalah, karena pejabat kita di Jambi sudah biasa dengan kondisi ini,” katanya.

Lebih lanjut, Al Haris menegaskan kebijakan ini tidak menggangu prioritas kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan.

“Selama pemotongan anggaran ini untuk kepentingan masyarakat dan program-program prioritas, seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan,” tegas Al Haris.

Walaupun pemangkasan ini sangat berpengaruh terhadap program prioritas di provinsi Jambi. Akan tetapi, Pemprov berusaha untuk memaksimalkan anggaran yang ada demi memberikan layanan yang maksimal terhadap masyarakat.

“Intinya, tugas kita di daerah adalah memanfaatkan anggaran yang ada secara maksimal. Sehingga program-program yang sudah direncanakan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Kita tetap fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apapun kebijakan pemerintah pusat, kita di daerah harus siap menyesuaikan dan tetap menjalankan program yang sudah ada dengan baik,” tutup Al Haris.

Diketahui, pemangkasan anggaran ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

Instruksi itu dikeluarkan dalam bentuk Inpres dan mengamanatkan penghematan belanja daerah, khususnya untuk perjalanan dinas, kegiatan ceremonial, kajian dan studi banding, pencetakan dan publikasi, seminar dan Focus Group Discussion (FGD).

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait