VOJNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi untuk melunasi kewajiban dengan berbagai keringanan yang diberikan.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.