“Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI serta Direktur Pelindungan WNI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris juga telah mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja guna memohon bantuan penanganan serta memfasilitasi proses pemulangan kedua pekerja migran tersebut.
Dalam video yang viral itu, Andri mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja yang diperoleh melalui sebuah agensi di Facebook. Ia menyebut awalnya dijanjikan pekerjaan di restoran dengan gaji besar. Namun setibanya di Kamboja, ia justru dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan dan mendapat ancaman penyiksaan apabila menolak.
Melalui video tersebut, Andri memohon bantuan kepada pemerintah daerah, termasuk Gubernur Jambi dan pejabat terkait, karena mengaku tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia.
Menanggapi peristiwa ini, Pemprov Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa proses resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur dan mengikuti prosedur keberangkatan melalui jalur pemerintah yang sah.
Pemprov Jambi menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penanganan serta pemulangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






