VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan tanggapan resmi terkait laporan dua pekerja migran asal Jambi, Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri, yang diduga mengalami permasalahan saat bekerja di Kamboja.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik di media sosial pada Kamis (12/2/2026).
Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku bernama Andri Sanjaya, warga Kasang, Kota Jambi, memohon bantuan pemerintah untuk dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) Jambi guna menelusuri data kedua nama tersebut melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem. Sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” ujar Ariansyah.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan keduanya tidak melalui prosedur resmi. Pemprov Jambi pun langsung mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.






