VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai mematangkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada 2027.
Regulasi tersebut mengharuskan porsi belanja pegawai di daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Jambi masih berada di angka 34 persen.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengakui kondisi tersebut dan menegaskan bahwa penyesuaian tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini.
“Kalau langsung diterapkan, saya kira tidak mungkin. Dengan jumlah ASN yang ada, harus dilakukan pelan-pelan,” ujar Al Haris usai apel kepegawaian di lapangan kantor gubernur, Senin (30/3/2026).






