Pemprov Jambi Buka Lelang eks Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort

Pemprov Jambi lelang eks Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort
Pemprov Jambi lelang eks Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka peluang investasi strategis melalui lelang kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, bangunan, dan inventaris eks Jambi Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort.

Aset bernilai tinggi yang berada di Jalan Slamet Riyadi No.24, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu kini ditawarkan kepada investor yang siap menghidupkan kembali salah satu properti potensial di kawasan strategis ibu kota provinsi.

Pemprov Jambi menetapkan nilai investasi minimal sebesar Rp52 miliar bagi mitra yang berminat mengikuti lelang. Skema kerja sama ini juga mengatur kontribusi tetap pada tahun pertama sekurang-kurangnya Rp1.711.361.600 dengan kenaikan minimal 2 persen setiap tahun, menyesuaikan estimasi tingkat inflasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan pembagian keuntungan minimal 25 persen dari total pendapatan (revenue) per tahun. Skema bagi hasil tersebut berlaku apabila pengelolaan BMD menghasilkan keuntungan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik serta direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi Jambi.

Kerja sama pemanfaatan aset ini dirancang dalam jangka panjang, yakni selama 30 tahun. Dengan durasi tersebut, investor dinilai memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan konsep bisnis secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Pos terkait