Lelang tersebut dilakukan dalam rangka pengisian JPT yang lowong di Lingkungan Pemprov Jambi dan dengan mempedomani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu juga mempedomani surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/3687/OTDA tanggal 25 Juni 2025 hal Persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT pratama dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Provinsi Jambi dan surat Kepala BKN Nomor: 07908/R -AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juli 2025 hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jambi.