VOJNEWS.ID – Oknum Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Jambi diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas Xll yang baru saja dinyatakan lulus.
Hal ini dikarenakan oknum SMA N 5 Kota Jambi tersebut menyuruh siswa untuk menbeli buku novel di salah satu toko buku terkenal di Jambi dengan catatan tidak boleh membeli dengan harga diskon dan tahun terbit nya harus terbaru.
Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.
Namun, dalam pesan WhatsApp yang tersebar itu. Tampak pihak SMA N 5 Kota Jambi juga menawarkan buku novel kepada siswa dengan mendapatkan diskon sampai 10%.
Tujuan dari pembelian buku novel ini sebagai salah satu syarat siswa untuk mengambil ijazah di SMA N 5 Kota Jambi.
“Pemberian buku novel ini untuk mendapatkan surat pustaka yang dimana surat tersebut digunakan untuk mengambil Ijazah SMA,” tulis pesan WhatsApp yang beredar tersebut.